Jakarta,-
Kondisi ekonomi masyarakat cenderung berubah-ubah dari waktu ke waktu, hal ini tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kelanjutan studi di perguruan tinggi bagi seorang mahasiswa. Apabila kondisi ekonomi memburuk tentunya akan sangat berat untuk melanjutkan studi kuliah sampai akhir.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya kuliah tunggal yang harus ditanggung oleh setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. UKT tersebut pada dasarnya ditetapkan di awal penerimaan mahasiswa baru, dan berlaku hingga mahasiswa tersebut menyelesaikan kuliahnya.
Namun pada kenyataannya, seiring dengan perubahan waktu, kondisi ekonomi masing-masing individu mahasiwa cenderung berubah, dan apabila kondisinya semakin memburuk UKT bisa dirubah dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui pihak kampus.
Sebagaimana telah dijelaskan Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud, Patdono Suwignyo, pada saat menjawab pertanyaan dari seorang mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta, saat diskusi dengan mahasiswa mengenai BOPTN dikutip dari website Kemendikbud. (22/06/2014).
Patdono mengatakan, Ditjen Pendidikan Tinggi tidak mengatur mekanisme perubahan UKT secara pasti, karena prosesnya diserahkan langsung ke Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan kuliah. “Mahasiswa bisa menghadap pimpinan perguruan tinggi untuk bisa di-review golongannya,” kata Patdono.
Jika pengajuan permohonan tersebut tidak mendapat respon positif dari pihak perguruan tinggi, maka Mahasiswa bisa mengirimkan surat ke Ditjen Dikti Kemdikbud untuk meminta rekomendasi yang bisa di teruskan ke Pembantu Rektor II di peruguruan Tinggi yang bersangkutan.
Selain itu, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi tertentu bisa juga hanya membayar Rp. 0,- s/d Rp. 500.000,- untuk Uang kuliah Tunggal (UKT) di setiap program studi setelah mendapat Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari pemerintah. Dari data yang didapat sebanyak 14.595 mahasiswa (4,86%) membayar UKT kurang dari Rp 500.000. Sehingga jumlah mahasiswa yang membayar UKT antara Rp 0 – Rp 500.000 mencapai 17.016 orang (5,67%) dari total 300.405 mahasiswa yang terdaftar di PTN di seluruh Indonesia pada saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2013.(/edt)





