Gaji ke-13 buat PNS akan Cair Bulan Ini

Written By YAN on Jumat, 18 Juli 2014 | 18.30

Jakarta,-

Sumber gambar, metro

Pemerintah akan mencairkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), tentara, polisi, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan pada Juli 2014. Gaji ke-13 diberikan secara proporsional, tergantung keuangan negara. Tapi, paling kecil satu bulan gaji.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi, Rabu (16/7/2014) pagi, mengatakan, gaji ke-13 sudah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014.

Menurut Yudi, kalau ada satuan kerja yang terlambat mengajukan pencairan dana, gaji ke-13 tak akan mengucur bulan ini. Tapi, bulan depan. Ia berharap, pencairan gaji ke-13 ini bisa meringankan beban PNS menjelang Lebara.(/Antara)




Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim...

Informasi Permohonan Beasiswa Australia Awards

Edaran,-

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Greg Moriarty, dengan senang hati mengumumkan bahwa permohonan Beasiswa Australia Awards dibuka Sabtu 1 Februari 2014.
Image ilustrations, google

Beasiswa Australia Awards ditujukan untuk warga Indonesia yang memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan di berbagai sektor termasuk pengembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, tata kelola pemerintahan, dan manajemen lingkungan.

Calon terbaik dan terpandai akan diseleksi berdasarkan prestasi akademis, kualitas kepemimpinan, keterampilan berbahasa Inggris dan potensi mereka untuk menyumbang kepada pembangunan di Indonesia.
Beasiswa Australia Awards menyediakan kesempatan bagi para individu untuk menuntut ilmu strata 2 dan 3 yang diakui secara internasional dari universitas Australia dan memperoleh kesempatan untuk mengejar karir guna menghadirkan sesuatu yang berbeda.

“Para penerima beasiswa akan memiliki kesempatan untuk belajar dan menimba pengalaman hidup di Australia, mendapatkan keterampilan dan pengetahuan untuk memajukan pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia, dan untuk membangun hubungan yang kuat dengan Australia,” ujar Duta Besar Moriarty.
Beasiswa Australia Awards telah diberikan oleh Pemerintah Australia selama lebih dari 60 tahun sebagai bagian inti dari program kerjasama pembangunan Australia di Indonesia.

Permintaan Beasiswa Australia Awards dibuka pada 1 Februari 2014 dan ditutup pada 18 Juli 2014.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Beasiswa Australia Awards, silakan buka situs internet www.australiaawards.gov.au atau www.australiaawardsindonesia.org
Pertanyaan Media:
Ray Marcelo Counsellor (Public Affairs) +62 8111 873 175




Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim...

Bangkalan Kekurangan Ribuan Guru PNS

Jakarta,-

Ilistrasi, RRI
Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, membenarkan kekurangan tenaga ribuan guru pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Mohammad Mohni mengatakan, sebanyak 3.005 orang guru yang mengajar di sekolah-sekolah di Kabupaten Bangkalan, statusnya masih guru bantu.

“Tempo hari yang kami sampaikan adalah kekurangan 3.005 orang untuk mengisi formasi di sekolah. Artinya ada 3 ribu lebih yang telah mengajar namun statusnya belum PNS. Mereka guru bantu,” kata Mohammad Mohni, dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Minggu (11/5/2014).

Kebutuhan guru berstatus PNS dinilai mendesak selain guru tenang dalam mengajar juga banyak guru yang bakal pensiun tahun ini. Akan segera pensiun 150 orang guru yang tersebar di sekolah mulai Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)  pada 15 kecamatan dengan rincian 68 orang untuk guru SD, SMP 57 orang, SMA 10 orang san SMK 10 orang.

Kondisi yang paling memprihatinkan adalah guru-guru yang mengajar di pedesaan. Sekolah yang jauh dipusat kota, guru yang berstatus PNS hanya kepala sekolah sementara guru hanya guru bantu. Umumnya guru-guru yang berstatus PNS enggan mengajar di pedesaan karena terpencil. Pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada tim Sekretariat Wakil Presiden RI yang berkunjung ke Bangkalan.

Kendati belum menjadi PNS, Mohni menjamin kualitas guru tetap terjaga dan aktivitas belajar mengajar berlangsung dengan lancar.

“Kualitas mengajar tetap. Kami selalu memberikan motivasi bukan karena memberikan harapan. Mari bersabar karena kan kebutuhan guru dan medis terus bertambah,” jelasnya.(/rri)




Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim...

Pengorbitan Satelit Lapan A-2 Akan Segera Dilakukan

Jakarta,-

Pengorbitan satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) A-2 masih menunggu kesiapan dari Indian Space Research Organization dari India selaku mitra kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional untuk jadwal peluncuran.

Salelit komunikasi, ilustrasi (republika)
"Penundaan peluncuran satelit kini sudah masuk tahun ketiga, karena seharusnya tahun 2012 satelit A-2 ini sudah mengorbit ," kata Kepala Pusat Teknologi Satelit Lapan Suhermanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/7).

Ia menjelaskan penundaan peluncuran satelit yang pembuatannya di Indonesia tersebut karena India belum menyelesaikan pembangunan satelit Astrosat yang merupakan muatan utama dari Roket PSLV-C23 milik India.

Suhermanto juga mengatakan rencana peluncuran satelit yang menghabiskan dana sekitar Rp40 miliar itu harus menunggu Indian Space Research Organization (ISRO) melakukan penyempurnaan satelitnya.

"Kita masih menunggu ISRO menyempurnakan Astrostat karena Satelit A-2 kita akan menumpang di situ," katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pindah rekanan ke negara lain, Suhermanto mengatakan kecil kemungkinannya untuk pindah rekanan karena selain menghargai kontrak kerja sama, ISRO dipandang sebagai rekan yang pas.

"Selain terikat kontrak, biaya yang dibutuhkan juga besar dan waktu yang diperlukan lebih banyak. Selain itu rencana Aerostat yang akan mengorbit secara ekuatorial juga jadi pertimbangan sendiri," katanya.

Selain itu, hal lainnya yang jadi pertimbangan karena keinginan dari Lapan adalah untuk meluncurkan satelit di orbit ekuator yang memungkinkan A2 melintas sebanyak 14 kali.

Ditemui di tempat berbeda, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Jasyanto mengatakan ada kemungkinan satelit A-2 bisa mengorbit di pertengahan 2015 ini.

"Kabar terakhir dari ISRO peluncuran telah dijadwalkan di pertengahan 2015 ini bulan Juni dan Juli," kata Jasyanto.(/republika)




Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim...

Kelulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi SBMPTN diumumkan

Written By YAN on Kamis, 17 Juli 2014 | 05.42

Jakarta,-

Hasil Seleksi Peserta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2014 akan segera diumumkan hari ini. Sebelumnya sebanyak  kurang lebih 664.509 orang mengikuti Seleksi Peserta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan sudah tercatat sebagai peserta. Menurut Ketua Umum Seleksi Peserta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Ganjar Kurnia mengatakan hasil seleksi sudah dapat diakses di beberapa situs resmi:  

http://sbmptn.or.id atau   
Calon mahasiswa mengikuti ujian SBMPTN 2013(TEMPO)
http://sbmptn.ui.ac.id
http://sbmptn.itb.ac.id,  
http://sbmptn.undip.ac.id, dan  
http://sbmptn.its.ac.id.

Mulai hari ini pukul 17.00 WIB. "Pengumuman melalui Internet pada hari ini jam 17.00," katanya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2014.

Tutur Ganjar, untuk melihat hasil seleksi SBMPTN, peserta yang sudah terdaftar dapat mengecek dengan cara memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir. Jika peserta diterima, maka akan muncul nomor peserta, nama peserta, nama perguruan tinggi negeri yang menerima nya, serta ucapan "selamat atas keberhasilan anda" yang dilengkapi dengan QR Code sebagai pengaman,

Selain itu, dalam tampilan layar juga akan muncul nama link perguruan tingginya untuk melihat persyaratan pendaftaran ulang selanjutnya.

Sedangkan, jika peserta tidak lulus, maka peserta hanya dapat melihat nomor peserta, tanggal lahir, QR Code, dan tulisan "maaf, Anda tidak diterima". Selain juga, panitia juga menyampaikan hasil itu melalui koran yang terbit hari Kamis, 17 Juli 2014.





Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim...

Beasiswa Yayasan SDM-IPTEK Habibie Center

Written By YAN on Rabu, 16 Juli 2014 | 17.30

Bandung,-

Guna meningkatkan sumber daya manusia indonesia menuju lebih baik, pihak Yayasan Sumber Daya Manusia dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Yayasan SDM IPTEK) yang didirikan oleh Prof. Dr. Ing. B. J. Habibie pada tahun 1997 memberikan beasiswa. Badan pengurus yayasan yang diketuai oleh Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan mendirikan yayasan ini dengan tujuan:
Sumber daya manusia indonesia
SDM IPTEK
  1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia Indonesia yang unggul, serta memiliki kualitas keimanan dan ketakwaan yang tinggi.
  2. Menguasai, mengembangkan, dan mengendalikan ilmu pengetahuan dan teknologi secara mandiri.
Adapun kegiatan, kegiatan yang dilakukan:
  1. Memberikan beasiswa untuk tingkat S3 (Doktor).
  2. Memberikan penghargaan dan hadiah kepada badan atau orang yang telah berjasa dalam bisa IPTEK yang diberi nama Habibie Award.
  3. Mengembangkan sumber daya manusia dalam hal IPTEK.
  4. Membentuk atau membantu berdirinya Pusat Oeragaan IPTEK di seluruh wilayah Indonesia.
beasiswa S3 ini biasa diberikan 2 (kali) setiap tahun, yakni:
  • Periode bulan MEI dimana formulir pendaftaran harus sampai kepada yayasan paling lambat tgl 21 April tahun berjalan.
  • Periode bulan NOVEMBER dimana formulir pendaftaran harus sampai kepada yayasan paling lambat tgl 20 Oktober tahun berjalan.
  •  Usia maksimum 35 tahun.
  •  Tidak menerima beasiswa dari lembaga atau sumber yang lain.
  •  Sudah diterima atau sudah mendapat keterangan diterima dalam program S3 di Perguruan Tinggi atau lembaga lain di Indonesia.
  • Selama mengikuti S2, penerima beasiswa S3 harus mendapatkan nilai Cum Laude ( IPK>3,5 ) atau minimal berada pada peringkat ke-5.
  • Pendaftar harus menyerahkan dua rekomendasi dari tokoh ilmuwan dalam bidang IPTEK.
  • Pendaftar harus menunjukkan sikap kepemimpinan dalam bdangnya dan memiliki tingkat integritas dan kretifitas yang tinggi.
Proses dan Seleksi:
Pihak pendaftar harus mengiri formulir pendaftaran secara lengkap disertai dokumen penunjang dan seleksi ditentukan pihak YAYASAN. Seleksi dilakukan berdasarkan 5 (lima) kelompok bidang, yakni:
  • Kelompok Ilmu Dasar.
  • Kelompok Ilmu Kedokteran dan Bioteknologi.
  • Kelompok Ilmu Rekayasa.
  • Kelompok Ilmu Sosial, Hukum, Ekonomi, dan Politik.
  • Kelompok Ilmu Filsafat, Agama, dan Budaya.
  1. Biaya pendidikan (SPP) dan dana studi lainnya.
  2. Tunjangan Tugas Akhir.
  3. Tunjangan biaya buku/fotokopi.
  4. Tunjangan biaya hidup.
  5. Tunjangan biaya transportasi,
Info lebih lengkap bisa melalui email ke:
 sdm-iptek@habibiecenter.or.id






Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim...

KAMMI Serukan Aksi Kemanusiaan Nasional Untuk PALESTINA

Jakarta,-

Kebrutalan serangan Israel sejak awal 8 juli lalu telah menewaskan sedikitnya 186 warga Palestina dan menyebabakan lebih dari 2000 orang terluka dan lebih dari ratusan rumah diratakan, korban kebanyakan warga sipil, wanita, dan anak-anak. Rasanya, Kemerdekaan yang telah telah diraih Palestina sejak 15 November 1988 dan pengakuan PBB 29 November 2012 hanyalah sebuah tulisan saja. Konflik Palestina terjadi sejak kaum Yahudi yang menyebar di seluruh dunia di seru agar kembali ke wilayah Palestina. Wilayah tepi barat yang hanya 365 KM persegi dan dihuni 1,7 penduduk palestina itu  kini menjadi seperti penjara yang terpisah dari wilayah palestina lainnya. Satu-satunya pintu untuk keluar masuk hanyalah kota Rafah yang selalu di jaga ketat oleh Israel dan Mesir.
Palestina - Wikipedia
Peta Jalur Gaza yang terpisah wilayah Palestina (wikipedia)

Kebrutalan Israel melahirkan  kecaman dari perbagai pihak, tidak terkecuali dari Kumpulan mahasiswa Indonesia, termasuk Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang menyerukan aksi Solidaritas untuk saudara di Palestina di seluruh wilayah Indonesia.

"Bagi seluruh kader KAMMI di wilayah maupun daerah saya instruksikan untuk mulai melakukan aksi solidaritas. Aksi dimulai tanggal 10 hingga 17 Juli mendatang. Semoga menjadi ladang amal kita semua," kata Andri, seperti dikutip dari keterangan persnya.

Aksi ini bukan menyangkut masalah agama, tapi menyengkut Humanisme, Hak Asasi Manusia. Merupakan pelanggaran HAM berat penyerangan terhadap sebuah negara yang merdeka, bahkan telah mendapat pengakuan PBB yang merupakan bentuk kesepakatan Dunia. "Sebagai rakyat Indonesia yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, kita harus bergerak!" ujarnya tegas.

Seruan KAMMI tidak hanya sebatas, turun ke jalan, KAMMI juga melakukan penggalangan dana untuk Palestina, serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah untuk menekan Israel agar menghentikan Agresi Milititer ke Palestina.

** Apalah arti sebuah kata Hak Asasi Manusia (HAM), jika masih ada orang-orang yang terjajah di seluruh dunia....Apakah kita masih akan tetap menutup mata????

http://www.suaracampus.com

http://www.suaracampus.com

http://www.suaracampus.com


http://www.suaracampus.com

http://www.suaracampus.com

http://www.suaracampus.com

http://www.suaracampus.com

http://www.suaracampus.com






Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim...

Beasiswa CIMB Niaga Mahasiswa baru 2014 UNPAD

Bandung,-

Bank CIMB Niaga memberikan beasiswa unggulan untuk Mahasiswa Baru angkatan 2014 UNPAD

Persyaratan:
  1.  Pendaftaran dilakukan secara online di  SINI
  2.  Merupakan Mahasiswa/i program S1 khusus angkatan baru tahun 2014 semua jurusan kecuali kedokteran.
  3. Tidak sedang dalam mendaftar/menerima beasiswa lain.
  4. Setelah lulus melalui Program Beasiswa Unggulan CIMB Niaga bersedia untuk bekerja/dikontrak/ditempatkan oleh PT. BANK NIAGA tbk. minimal selama 4 tahun.
 
Kelengkapan dokumen:
  1. Lulus dari SMA/SMU/SMK atau sederajat dengan nilai rata-rata minimal 8,00 yang dibuktikan melalui Ijazah Yang telah dilegalisir pihak sekolah.
  2. Foto copy surat keterangan lulus dari sekolah asal.
  3. Surat permohonan untuk pengajuan Beasiswa.
  4. Surat pernyatan diatas materai, debagai perjanjian bahwa tidak sedang menerima beasiswa dari sumber yang lain, tidak cuti kuliah, dan tidak menikah.
  5. Surat Rekomendasi dari Fakultas yang ditanda tangani oleh Pimpinan/pejabat yang berwenang.
  6. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  7. Mengisi Program Pendaftaran Beasiswa Unggulan (terlampir lengkap dengan foto).
  8. Surat keterangan penghasilan orang tua/wali.
  9. Foto copy Kartu Keluaga serta susunan keluarga.
  10. Foto copy rekening listrik terakhir serta bukti pembayaran PBB.

Jatinangor,-

TTD

Dadang Abdurahim, S.H.
Kepala Bagian Kemahasiswaan

Info lebih lanjut serta pendaftaran dapat menghubungi Fakultas masing-masing secepatnya.




Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim...

Beasiswa Australia, University of Sydney International Scholarships (USydIS)

Written By YAN on Selasa, 15 Juli 2014 | 13.00

Australia,-

University of Sydney International Scholarships (USydIS)

University of Sydney 
Masters/PhD Degree

Deadline: 
31 July/15 Dec (annual)
Study in : Australia
Course starts 2014-2015


Brief description:
The University of Sydney invites candidates who are eligible to undertake a Postgraduate Research Degree or Master’s by Research program at this University to apply for the University of Sydney International Research Scholarship (USydIS). The objective of the USydIS is to attract top quality international postgraduate students to undertake research projects which will enhance the University’s research activities.


Host Institution(s):
University of Sydney in Australia


Fields of study:

Open to all research disciplines (but would depend on Faculty)


Number of Awards:
Not specified.


Target group:
International students


Scholarship value/inclusions:

The USydIS will cover tuition fees and living allowance for up to three years with a possibility of one semester’s extension for PhD students.


Eligibility:
In order to be eligible for the scholarship, you must be admitted as a student under a Postgraduate Research or Masters by Research Program at the University of Sydney. For details on Scholarship Selection, please refer to the Supplementary information for research scholarship applicants.


Application instructions:

Applicants who wish to be considered for the IPRS and USydIS awards may indicate this by completing the relevant section of the Postgraduate Research Application Form. No separate application for a USydIS Scholarship is necessary.
To be considered for the USydIS, applications must be received by the International Student Office by 31 July of the previous year for semester 1 (March) or by 15 December of the previous year for semester 2 (July).
It is important to visit the official website (link found below) to access the application form and for detailed information on how to apply for this scholarship.


Website:

Official Scholarship 




Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim...

Scholarships (beasiswa) Australia, Flinders International Postgraduate Research Scholarships (FIPRS)

Australia,-

Flinders International Postgraduate Research Scholarships (FIPRS) 


Flinders University   
Masters/PhD Degree 

Deadline:
15 Aug 2014 (annual)
Study in: Australia 
Course starts 2015 

Brief description:
Flinders International Postgraduate Research Scholarships (FIPRS) are awarded to suitably qualified applicants to pursue a full-time research higher degree at Flinders University – up to two years for a Research Masters degree and up to three years for a Research Doctorate degree.
Flinders University Image
Flinders University


Host Institution(s):
Flinders University, Australia



Field(s) of study:

Eligible fields of research offered at Flinders University


Target group:
Citizens of any overseas country except New Zealand



Scholarship value/inclusions:

The FIPRS pays the international student tuition fees charged by Flinders University for a research higher degree. In addition, Flinders University provides the recipient with a generous living allowance paid at the rate of $25,395 per annum.
An FIPRS student who moves to Adelaide from overseas is eligible for an establishment allowance (after arrival at Flinders) of up to $1,485 to assist with relocation costs and airfares, provided receipts can be produced by the student.


Eligibility:
Applicants must be a citizen of any overseas country, except New Zealand, and, satisfy the University’s academic entry requirements for a Masters degree by research or Doctorate by research, including the English proficiency levels set by Flinders University for international students.
Students for whom English is a foreign language will need to provide evidence of their English language competence. Applicants must not hold an equivalent research higher degree qualification. Applications are normally only open to students commencing a research higher degree in Australia for the first time.
Please see the conditions of award File for full eligibility criteria.

Application instructions:

Application open on 16 June 2014.
The closing date for applications is 15 August 2014. It is important to read the Application Guidelines and visit the official website (link found below) to access the application form and for detailed information on how to apply for this scholarship.

Website:

Official Scholarship 

 





Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim...

Scholarship (beasiswa) Harvard, HBS Fellowship Programs

Harvard,-

HBS awards need-based fellowships to provide access to admitted students with limited financial resources. These Fellowships are made possible through the generous support of our alumni and friends who share HBS's commitment to investing in our students. All students with financial need are welcome to apply for HBS Fellowships after admission to the MBA Program.

Harvard University

Criteria

HBS Fellowships are awarded based on financial need. Your academic or professional performance/merit are not used in financial aid decisions. Nearly 50% of the class receives an average of approximately $32,000 per year in need-based HBS Fellowships.
  • In general, we expect that a student will have saved a percentage of his/her income from each of the prior three years. This expected percentage will vary depending on your prior income. Students with higher earnings are expected to contribute to the costs of their MBA at a higher rate than students with lower earnings.
  • Any HBS Fellowship award will be based on an analysis of your income for the prior three years and your assets. If you are married, we will also consider your spouse's income and assets, and your higher cost of living will be a factor.
  • There will be a base loan package before any fellowship is awarded. The average MBA debt for the Class of 2013 was approximately $73,926.
  • HBS Fellowships will fund your financial need (as determined by MBA Financial Aid Services) beyond the base loan package and your student contribution.

Retirement and Other Assets

  • Retirement assets in qualified retirement accounts with a value of $100,000 or less are not considered available for the MBA Program.
  • We will consider that 25% of retirement assets above $100,000 are available.
  • All other assets, including cash, money market, CDs, stocks, securities, mutual funds, bonds, trust funds, home equity, and other investments will be used in the analysis of your financial need.

Funds from Outside Scholarships

  • Students may receive up to $20,000 (or $10,000 per year) over the two-year MBA Program from an outside scholarship source before we will reduce your HBS Fellowship.
  • Employer sponsorship and employer loans are considered as outside scholarships for financial aid purposes. Therefore, students who receive employer loans or sponsorships from employers are generally not eligible for HBS Fellowships as our fellowship program is designed to assist students with the fewest resources.(/harvard)
MBA Admissions
Harvard Business School
Dillon House
Boston, MA 02163
Phone: 1.617.495.6128
Email:




Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim...

Persyaratan Beasiswa Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI )

Written By YAN on Senin, 14 Juli 2014 | 07.36

Upi,-

Beasiswa diberikan kepada mahasiswa sesuai kriteria yang diminta penyandang dana, baik program studinya maupun jenjang pendidikan mahasiswa. Waktu pemberian beasiswa lamanya berkisar antara 1 sampai dengan 12 bulan, bahkan dapat diperpanjang sampai selesai kuliah, minimal diberikan kepada mahasiswa yang duduk di semester 3. 

Maksud diberikannya beasiswa adalah untuk membantu membiayai pendidikan mahasiswa dari keluarga yang kurang/tidak mampu secara ekonomi. Dengan berbagai tujuan diantaranya, mengurangi mahasiswa yang putus kuliah, membantu mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya tepat waktu, dan membantu mahasiswa menetapkan kariernya sejak awal. 

Supaya diketahui bahwa ada proses dalam pengurusan beasiswa tersebut yaitu :
  • Memproses Surat Masuk Penawaran
  • Memproses Surat Permohonan Pengajuan
  • Memproses Seleksi Persyaratan
  • Memandu Pengisian Format Usulan
  • Memproses Usul Pengajuan Berkas
  • Memproses Pengiriman Usul Pengajuan
  • Memproses Pencairan Pembayaran
  • Memproses Pelaporan
  • Mendokumentasikan berkas
Persyaratan Umum Penerima Beasiswa:
  • Mahasiswa yang pandai, rajin, berbakat, berprestasi, dengan Indek Prestasi Kumulatif pada saat pengajuan minimal 2,50 dan atau 3,00 ?
  • Dari kalangan keluarga kurang/tidak mampu secara ekonomi
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mahasiswa berkelakuan baik serta tidak pernah melanggar Tata Tertib Kampus
  • Belum : berkeluarga, menikah, bekerja
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
Semua beasiswa ditangani oleh Divisi Pembinaan Program Kemahasiswaan dan Kesejahteraan Mahasiswa, salah satu beasiswa yang sering diurus tiap tahunnya adalah PPA. Beasiswa ini bertujuan membantu meringankan beban orang tua mahasiswa terutama dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Beasiswa PPA adalah beasiswa yang diberikan untuk peningkatan pemeratan dan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar biaya pendidikannya sebagai akibat krisis ekonomi, terutama bagi mahasiswa yang berprestasi akademik.
Adapaun tujuan PPA secara umum yaitu :
  • Meningkatkan pemerataan dan kesempatan belajar bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar pendidikan;
  • Mendorong dan mempertahankan semangat belajar mahasiswa agar mereka dapat menyelesaikan studi/pendidikan tepat waktunya;
  • Mendorong untuk meningkatkan prestasi akademik sehingga memacu peningkatan kualitas pendidikan.
Beasiswa ini dananya bersumber dari DIPA UPI yang diperuntukan semua mahasiswa pada semua jurusan dan jenjang pendidikan di UPI kecuali mahasiswa Sekolah Pascasarjana.
Mahasiswa yang ingin mengajukan beasiswa PPA mesti memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :
  • Permohonan tertulis dari mahasiswa yang bersangkurang ditujukan kepada Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan melalui Pembantu Dekan Bidang Akademik dan Keamhasiswaan pada fakultas masing-masing.
  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/Desa setempat.
  • Masih aktif kuliah ( tidak sedang menjalani cuti kuliah ) minimal duduk di semesnter 3, yang dibuktikan dengan kartu tanda mahasiswa (KTM) dan kwitansi pembayaran SPP terakhir.
  • Keterangan dari Fakultas yang menyatakan berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib kampus dan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.
  • Mahasiswa mengikuti wawancara yang dilaksanakan oleh ketua jurusan masing-masing.
  • IPK minimal 3,00 bagi mahasiswa semester 3 ke atas.
  • Diutamakan yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan yang diprogramkan oleh Universitas.
Secara praktisnya, mahasiswa yang sudah duduk pada semester 3 diajukan oleh ketua angkatan masing-masing program studi. Pada tahap pertama, biasanya mahasiswa yang langsung menerima PPA tiga orang, sisanya diberikan pada tahun selanjutnya.

Adapun prosedur yang mesti ditempuh terhadap pengajuan beasiswa harus melalui banyak tahapan. Ketika permohonan pengajuan yang ditujukan kepada Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan harus melalui Jurusan terlebih dahulu, atau juga bisa langsung ke fakultas. Setelah itu Jurusan menyeleksi sesuai persyaratan yang ditetapkan dan meneruskan hasilnya termasuk berkas hasil seleksi ke Fakultas.
Fakultas meneruskan kepada Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan. Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan. Kemudia Direktorat ini mengecek kembali berkas usulan dari Fakultas. Selanjutnya disusun daftar calon usulan dari tiap Fakultas dan disampaikan kepada Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan untuk mendapatkan persetujuan.

Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan mengajukan daftar usulan penerima beasiswa PPA ke Dirjen Dikti di Jakarata. Setelah ada persetujuan dari Dirjen Dikti Jakarta kemudian Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan membuat SK penerima beasiswa PPA ditandatangani Rektor.
Selanjutnya Rektor/Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan mengirimkan nomor rekening dan menandatangani perjanjian penerima beasiswa untuk proses pencairan dana. Setelah surat perintah pencaiaran dana (SP2D)diterbitkan oleh KPKN Jakarta, maka Dirjen Dikti segera memberitahu pengiriman dana beasiswa.

Penanggungjawab penyelenggaraan kegiatan /Direktorat Keuangan membuat daftar pembayaran beasiswa dan memberitahu pencairan beasiswa kepada Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan. Berdasarkan pemberitahuan dari Direktorat Keuangan, Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan membuat pemgumuman/panggilan. Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan menyiapkan dan melayani slip untuk pengambilan uang.

Terakhir mahasiswa tinggal mengambil slip Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan dan menukarkan ke Direktorat Keuangan. Tentu saja Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan mendokumentasikan surat/berkas beasiswa PPA.

PPA Baru sebenarnya sama dengan PPA, hanya saja PPA baru muncul karena beasiswa Technological Professional Skill and Development Project (TPSDP) tidak ada lagi sejak tahun 2005. Beasiswa jenis ini adalah program bantuan terhadap mahasiswa yang dikelola oleh kegiatan Pengembangan Pendidikan Profesional dan Keahlian yang dibiayai sebagian dari pinjaman Bank Pembangunan Asia Loan 1792-INO. Beasiswa TPSDP hanya berlaku untuk mahasiswa FPTK (kecuali PKK) dan FPMIPA pada semua jurusan program non pendidikan. 

Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
Beasiswa BBM sama dengan PPA, terutama tujuan dan definisnya, yaitu memberikan bantuan kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar biaya pendidikannya. Sama dengan PPA, tujuannya membantu meringankan beban orang tua dari kalangan ekonomi lemah.

Begitu juga dengan persyaratan pengajuannya sama dengan PPA, hanya saja IPK untuk pengajuan BBM minimal 2,50, lebih rendah dari pengajuan beasiswa PPA. Sasaran beasiswa ini juga untuk mahasiswa UPI pada semua jurusan dan jenjang kecuali SPs. Mengenai prosedurnya sama dengan pengajuan beasiswa PPA. Besarannya mencapai Rp 350 ribu per bulan selama 12 bulan.

BBM baru juga sama dengan beasiiswa BBM. Beasiswa jenis ini muncul sebagai pengganti Beasiswa Peningkatan Prestasi Ekstrakurikuler (PPE) yang tidak ada lagi sejak tahun 2005. PPE diberikan untuk peningkatan prestasi di bidang ekstrakurikuler bagi mahasiswa yang mempunyai keterampilan atau kejuaraan-kejuaraan serta kegiatan-kegiatan di tingkat Regional, Nasional dan Internasional yang diikutinya tetapi mengalami kesulitan untuk mengembangkan keahliannya 

Beasiswa Bank Indonesia
Beasiswa jenis ini bersumber dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa selama kuliah di UPI dengan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada ketentuannya. Program Beasiswa bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan tanpa ikatan dinas kepada mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu namun memiliki prestasi akademik yang baik, terutama untuk membantu menyelesaikan tugas akhir akademiknya.

Terhitung sejak September 2003, program beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari seluruh fakultas dan atau jurusan/program studi yang dimiliki oleh masing-masing perguruan tinggi mitra kerjasama, termasuk UPI. 

Seperti biasa, dalam pengajuan beasiswa jenis ini memiliki persyaratan yaitu :
  • Permohonan tertulis dari mahasiswa ybs.ditujukan kepada Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan melalui PD Bidang Akademik dan Kemahasiswaan masing-masing fakultas.
  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/Desa setempat.
  • Masih aktif kuliah ( tidak sedang menjalani cuti kuliah ) minimal duduk smt.III dibuktikan dengan KTM dan kwitansi pembayaran SPP terakhir;
  • Keterangan dari Fakultas yang menyatakan berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib kampus dan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;
  • Mahasiswa mengikuti wawancara yang dilaksanakan oleh ketua jurusan masing-masing;
  • IPK minimal 2,75 bagi mahasiswa semester 3 ke atas
Untuk memperoleh beasiswa ini, ditempuh prosedur yang mesti dilalui. Prosedurnya sebagai berikut.
  • Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan ditujukan kepada Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan melalui Jurusan/Fakultas.
  • Jurusan menyeleksi sesuai persyaratan yang ditetapkan dan meneruskan hasilnya termasuk berkas hasil seleksi ke Fakultas.
  • Fakultas meneruskan kepada Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan cq. Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan UPI.
  • Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan mengecek kembali berkas usulan dari Fakultas.
  • Selanjutnya disusun daftar calon usulan dari tiap Fakultas dan disampaikan kepada Pembantu Rektor Kemahasiswaan dan Kemitraan untuk mendapatkan persetujuan.
  • PR Kemahasiswaan dan Kemitraan mengajukan daftar usulan calon penerima beasiswa tersebut ke Bank Indonesia.
  • Setelah ada persetujuan dari Bank Indonesia kemudian Rektor/PR Kemahasiswaan dan Kemitraan melakukan penandatangan kontra dengan fihak BI.
  • Selanjutnya Rektor/PR Kemahasiswaan dan Kemitraan mengirimkan nomor rekening dan menandatangani perjanjian penerima beasiswa untuk proses pencairan dana.
  • BI segera memberitahu pengiriman dana beasiswa.
  • Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan menyiapkan dan SPJ untuk pengambilan uang.
  • Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan memberikan slip untuk pengambilan uang di Direktorat Keuangan.
  • Mahasiswa mengambil uang di Direktorat Keuangan.
  • Mendokumentasikan surat/berkas beasiswa Bank Indonesia.
Beasiswa Yayasan Supersemar
Beasiswa ini bersumber dari Yayasan Supersemar berlaku untuk mahasiswa semua jurusan, jenjang D-3 dan S-1. Adapun persyaratannya yang harus dipenuhi adalah :
  • Masih aktif kuliah ( tidak sedang menjalani cuti kuliah ) duduk disemester 3-4.
  • Surat keterangan tidak melanggar tata tertib kampus, tidak sedang bekerja dan tidak sedang mendapat beasiswa dari sumber lain yang ditandatangani oleh PD I Fakultas.
  • IPK minimal 2,50 dibuktikan dengan fotocopy transkrip nilai.
  • Keterangan kurang/tidak mampu dari kelurahan tempat tinggal asal.
  • Melampirkan fotocopy KTM/SPP terakhir.
Adapaun prosedurnya sama seperti beasiswa yang sudah dijelaskan di atas. 

Beasiswa Yayasan Santoso
Beasiswa yang dananya bersumber dari Yayasan Santoso yang dimiliki Perusahaan PT Sanbe Farma berlaku untuk mahasiswa semua jurusan jenjang dan sesuai ketentuan dari sponsor (Yayasan Santoso). Beasiswa ini diberikan setiap bulan untuk biaya hidup ditambah pembayaran SPP tiap semester kepada mahasiswa selama kuliah di UPI dengan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada ketentuan yang telah ditetapkan untuk beasiswa ini.

Persyaratan Pengajuan beasiswa :
  • Permohonan tertulis dari mahasiswa yang bersangkutan.
  • Masih aktif kuliah ( tidak sedang menjalani cuti kuliah )
  • Berkelakuan baik, mentaati tata tertib /aturan yang berlaku
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain ( tidak boleh rangkap)
  • IP/IPK minimal 2,75 dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS)
  • Keterangan kurang/tidakmampu dari Kelurahan/Desa setempat
  • KTM dan tanda pembayaran SPP terakhir
  • Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
Beasiswa Sampoerna Foundation
Sesuai namanya, beasiswa ini bersumber dari Yayasan Sampoerna yang dimiliki oleh PT HM Sampoerna. Yayasan ini didirikan pada tahun 2001, Yayasan ini telah berkembang dari institusi yang memberikan beasiswa kepada anak-anak yang berasal dari ekonomi lemah, tapi memiliki kemampuan akademik. Yayasan sampoerna telah memberika lebih dari 300 ribu beasiswa se-Indonesia.

Di UPI sendiri, Beasiswa ini hanya untuk Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA. Kepala Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas menampung/menjaring calon mahasiswa yang membawa Surat Keterangan calon penerima Beasiswa Yayasan Sampoerna. 

Dari penjelasan beberapa jenis beasiswa yang tersedia di UPI, beberapa beasiswa yang bisa diajukan mahasiswa sudah tercatat di Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan. Dari tahun-tahun ke tahun jenis beasiswa bisa berkurang juga bisa bertambah. Tapi jenis beasiswa sesuai laporan tahun 2010 tersedia setiap tahunnya. Kami tak bisa menjelaskan semua jenis beasiswa karena yang dijelaskan sebelumnya sudah mewakili penjelasan tersebut. Untuk mendapatkan informasi beasiswa, Direktorat Pembinaan Kemahasiswa bisa memberikan penjelasan secara langsung. 

Ada satu lagi program dari Dirjen Dikti yang baru untuk perguruan tinggi negeri, termasuk UPI, yaitu program Bidik Misi. Beasiswa jenis ini merupakan beasiswa bagi calon mahasiswa yang kurang mampu. Sebagai contoh, pada tahun 2010, terdapat 29 calon mahasiswa yang sudah diterima di UPI jalur reguler mendapatkan beasiswa jenis ini dari berbagai program studi.

Beasiswa Bidik Misi dilatar belakangi oleh permasalahan akses pendidikan dari SMA sederajat ke perguruan tinggi. Banyak lulusan SMA sederajat tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi karena calon mahasiswanya dari kalangan kurang mampu, tapi berpotensi.

Terdapat beberapa tujuan beasiswa jenis ini, yaitu :
  • Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi.
  • Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi.
  • Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai.
  • Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler.
  • Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi.
  • Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa Bidik Misi tahun 2010 adalah:
  • Siswa SMA sederajat atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010.
  • Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.
  • Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.
Dana dari beasiswa Bidik Misi digunakan untuk :
  • Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.
  • Besarnya bantuan biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester.
  • Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana yang tersedia, maka perguruan tinggi terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sepenuhnya kepada penerima beasiswa.
  • Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka
  • Perguruan tinggi terpilih tersebut dapat menggunakan untuk:
    1. biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi);
    2. biaya buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.
    semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti. 
(/edaran)




Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim...

Peraturan Perundangan Kependidikan Nasional

Dikti,-

Undang-undang

  1. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasannya (situs asli)
  2. 22 Tahun 2011: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan penjelasannya (situs asli)
  3. 12 Tahun 2011: Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (situs asli)
  4. 10 Tahun 2010: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan penjelasannya (situs asli)
  5. 02 Tahun 2010: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (situs asli)
  6. 09 Tahun 2009: Badan Hukum Pendidikan 2009 (Wikisource)
    Putusan Mahkamah Konstitusi menolak UU BHP (situs asli),
    Tayangan pptx penjelasan dari Kemendiknas.
  7. 36 Tahun 2008: Pajak Penghasilan dan Penjelasannya (situs asli); perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983.
  8. 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli)
  9. 32 Tahun 2004: Pemerintahan Daerah (Penjelasannya)
  10. 28 Tahun 2004: Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (situs asli)
  11. 1 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara (situs asli)
  12. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
  13. 17 Tahun 2003: Keuangan Negara (situs asli)
  14. 13 Tahun 2003: Ketenagakerjaan
  15. 19 Tahun 2002: hak cipta (situs asli)
  16. 16 Tahun 2001: Yayasan (situs asli)
  17. UU 43 Tahun 1999: perubahan atas UU no. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (pdf, situs asli), dengan kelengkapannya Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
  18. 18 Tahun 1999: Jasa Konstrusi (situs asli)
  19. 7 Tahun 1983: Pajak Penghasilan (situs asli)
  20. 1 Tahun 1974: Perkawinan (situs asli)
  21. 11 Tahun 1969: Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai (situs asli)

Peraturan Pemerintah

  1. 46 Tahun 2011: Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; pengganti PP No.10 Tahun 1979. (situs asli)
  2. 24 Tahun 2011: Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dengan penjelasannya (situs asli)
  3. 19 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (situs asli)
  4. 18 Tahun 2011: Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (situs asli)
  5. 17 Tahun 2011: Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (situs asli)
  6. 16 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Lampiran I s/d V (situs asli)
  7. 15 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia beserta Lampiran I s/d V (situs asli)
  8. 14 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya beserta Lampiran I s/d VIII (situs asli)
  9. 13 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (situs asli)
  10. 12 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (situs asli)
  11. 11 Tahun 2011: Perubahan Ketiga Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP 11 Tahun 2011. (situs asli)
  12. 94 Tahun 2010: Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan (situs asli)
  13. 93 Tahun 2010: Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (situs asli)
  14. 92 Tahun 2010: Perubahan kedua atas PP 29 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (situs asli)
  15. 90 Tahun 2010: Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga – RKAK/L(situs asli)
  16. 80 Tahun 2010: Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (situs asli). Catatan: Peraturan Pemerintah ini menggantikan PP 45 Tahun 1994
    Permenkeu 262/PMK.03/2010 (lengkap dengan lampirannya): peraturan pelaksana PP 80 Tahun 2010 (situs asli)
  17. 66 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (situs asli: PP dan Penjelasannya)
  18. 59 tahun 2010: Perubahan atas PP 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs asli)
  19. 54 Tahun 2010: Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima pensiun/tunjangan (situs asli)
  20. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
    Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010: Ketentuan Pelaksanaan PP no. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (situs asli)
  21. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
  22. 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
  23. 25 Tahun 2010 (Lampiran): Perubahan ke 12 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (situs asli)
  24. 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya.
  25. 41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
    Pedoman pelaksanaannya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.05/2010: Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor (situs asli)
  26. 38 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada yayasan. (situs asli).
  27. 37 Tahun 2009: dosen (146KB pdf, 62KB doc/zip)
  28. 65 Tahun 2008: Pemberhentian PNS (situs asli)
  29. 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs asli)
  30. 48 Tahun 2008: pendanaan pendidikan (Penjelasannya)
  31. 95 Tahun 2007: Perubahan ke7 terhadap Keppres 80 Tahun 2003 (dicabut terhitung 01 Januari 2011) – situs asli
  32. 31 Tahun 2006: Sistem Pelatihan Kerja Nasional (termasuk membahas tentang KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) – situs asli.
  33. 47 Tahun 2005: perubahan atas PP No. 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap (situs asli)
  34. 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
  35. 29 tahun 2000: Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs asli)
  36. 61 Tahun 1999: Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum – format pdf (sudah dibatalkan PP no. 17 tahun 2010)
  37. 60 Tahun 1999: Pendidikan Tinggi
  38. 29 Tahun 1997: PNS yang menduduki jabatan rangkap (situs asli)
  39. 45 Tahun 1994: Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI, dan Pensiunan (sudah diganti dengan PP 80 Tahun 2010 )
  40. 16 Tahun 1994: Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
  41. 1 Tahun 1994: Pemberhentian PNS – (situs asli)
  42. 45 Tahun 1990: perubahan terhadap PP 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS (situs asli)
  43. 10 Tahun 1983: izin perkawinan dan perceraian bagi PNS (situs asli)
  44. 30 Tahun 1980: peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP No. 53 Tahun 2010) (situs asli)
  45. 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (situs asli)
  46. 10 Tahun 1979: Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (lengkap penjelasan dan lampiran) (situs asli). Peraturan ini telah diganti oleh PP No.46 Tahun 2011.
  47. 7 Tahun 1977: penetapan gaji beserta lampirannya (dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2)
  48. 9 Tahun 1975: Peraturan Pelaksanaan UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (situs asli)
  49. 4 Tahun 1966: Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS (situs asli)

Keputusan Presiden Republik Indonesia

  1. 80 Tahun 2003: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dicabut terhitung 01 Januari 2011): Penjelasan, Lampiran I, Lampiran II (situs asli)
  2. 9 Tahun 2001: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009)
  3. 93 Tahun 1999: Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Menjadi Universitas
  4. 57 tahun 1986: Tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri (situs asli)

Peraturan Presiden Republik Indonesia

  1. 8 Tahun 2012: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework (IQF) – lengkap dengan lampirannya (situs asli)
  2. 35 Tahun 2011: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (situs asli)
  3. 81 Tahun 2010: Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 (situs asli)
  4. 54 Tahun 2010: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (situs asli)
  5. 32 Tahun 2010: Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional (situs asli)
  6. 25 Tahun 2010: Peraturan Presiden RI No. 25 tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut PP No. 08 tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok PNS menurut PP 25 tahun 2010 (situs asli)
  7. 24 Tahun 2010: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (situs asli) (ini yang membubarkan Direktorat PMPTK yang memicu demo para guru)
  8. 66 Tahun 2007: Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
  9. 65 Tahun 2007: Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009)
  10. 12 Tahun 1961: Pemberian Tugas Belajar (situs asli)

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional

  1. 052/P/2011: Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan (situs asli)
  2. 134/M/2010: Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011
  3. 126/P/2010: Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan (situs asli)
  4. 108/P/2009: PT Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  5. 022/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan, disahkan tgl 04 April 2009 (Berkas pelaksanaan, format pdf: Buku 1-1,8MB, Buku 2-1Mb pdf, Buku 3-0,6MB, Buku 4-0,5Mb, Buku 5-0,85MB)
  6. 015/P/2009: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (022/P/2009) (mirror)
  7. 058 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan
  8. 056/P/2007: Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
  9. 057/O/2007: Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan
  10. 004/U/2002: Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi
  11. 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  12. 184/U/2001: Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi (pdf)
  13. 178/U/2001: Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi (pdf)
  14. 107/U/2001: Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh (situs asli) (berbeda dengan KELAS jauh, kalau program pendidikan jarak jauh dibolehkan, yang kelas jauh harus memenuhi ketentuan Permendiknas No. 30 Tahun 2009)
  15. 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli)
  16. 234/U/2000: Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi (pdf)
  17. 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
  18. 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  19. 284/U/1999: Pengangkatan Dosen sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 67 Tahun 2008)
  20. 264/U/1999: kerjasama antar Perguruan Tinggi dan SK Dirjen Dikti no 61/DIKTI/Kep/2000
  21. 212/U/1999: Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor
  22. 181 Tahun 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
  23. 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
  24. 155/U/1998: Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi (situs asli)
  25. 223/U/1998: Kerjasama antar Perguruan Tinggi – pdf (dibatalkan oleh Kepmendikbud 264/U/1999 )
  26. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (html)
  27. 339/U/1994: Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta
  28. 036/U/1993: Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi (sudah diganti dengan 178/U/2001)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

  1. 50 Tahun 2011: Layanan informasi publik di lingkungan Kemdikbud
  2. 48 Tahun 2011: Perubahan nama Kemdiknas menjadi Kemdikbud
  3. 38 Tahun 2011: Perubahan atas Permendiknas 18 Tahun 2011 tentang Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Kemdiknas (Lampiran Permendiknas 38 Tahun 2011: 01, 02)
  4. 22 Tahun 2011: Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, situs asli)
  5. 20 Tahun 2011: Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi (situs asli)
  6. 19 Tahun 2011: Pedoman Penetapan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Ijazah dan Gelar Perguruan Tinggi Indonesia (situs asli)
  7. 18 Tahun 2011: Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Kemdiknas (Lampiran Permendiknas 18 Tahun 2011)
  8. 17 Tahun 2011: Pemberian Beasiswa untuk Pendidik (dosen tetap) dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
  9. 3 Tahun 2011 (lengkap dengan lampirannya): Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007 (situs asli dan lampirannya)
  10. 48 Tahun 2010: Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
  11. 47 Tahun 2010: Standar Kompetensi Lulusan Kursus (situs asli)
  12. 44 Tahun 2010: Perubahan atas Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kemdiknas Tahun 2010-2014 (situs asli)
  13. 43 Tahun 2010: Penataan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  14. 39 Tahun 2010: Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  15. 38 Tahun 2010: Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (situs asli)
  16. 36 Tahun 2010: Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  17. 35 Tahun 2010: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (situs asli)
  18. 34 Tahun 2010: Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs asli)
  19. 33 Tahun 2010: Pemberian Bantuan Sosial Kepada Calon Penulis Buku (situs asli)
  20. 30 Tahun 2010: Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan (situs asli)
  21. 24 Tahun 2010: Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (situs asli)
  22. 17 Tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  23. 9 Tahun 2010: Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan (situs asli)
  24. 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs asli)
  25. 2 Tahun 2010: Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 (situs asli)
  26. 1 Tahun 2010: Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional (situs asli)
  27. 73 Tahun 2009: Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1)
  28. 68 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli). Versi scan (situs asli)
  29. 67 Tahun 2009: Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah (situs asli)
  30. 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (situs asli)
  31. 63 Tahun 2009: Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  32. 61 Tahun 2009: Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (situs asli)
  33. 48 Tahun 2009: Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
  34. 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
  35. 46 Tahun 2009: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (situs asli)
  36. 42 Tahun 2009: Standar Pengelola Kursus (situs asli)
  37. 41 Tahun 2009: Standar Pembimbing pada Kursus dan Pelatihan (situs asli)
  38. 33 Tahun 2009: Pedoman pengangkaan Dewan Pengawas pada PTN di Lingkungan Depdiknas yang menerapkan Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
  39. 32 Tahun 2009: Mekanisme pendirian BHP, perubahan BHMN atau PT, dan pengakuan penyelenggara PT sebagai BHP (Permendiknas, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI).
  40. 30 Tahun 2009: Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi
  41. 26 Tahun 2009: Penyetaraan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
  42. 20 Tahun 2009: Beasiswa Unggulan (situs asli)
  43. 19 Tahun 2009: Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor (situs asli)
  44. 18 Tahun 2009: Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia (situs asli)
  45. 16 Tahun 2009: Satuan Pengawasan Internal di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  46. 8 Tahun 2009: Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (situs asli)
  47. 85 Tahun 2008: Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi (situs asli)
  48. 67 Tahun 2008: Pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas
  49. 61 Tahun 2008: Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin yang merupakan kewenangan Menteri terhadap PNS di lingkungan Depdiknas (situs asli)
  50. 59 Tahun 2008: Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar (situs asli)
  51. 58 Tahun 2008: Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan (situs asli)
  52. 53 Tahun 2008: Pedoman penyusunan standar pelayanan minimum bagi PTN yang menerapkan Pengelolaan keuangan BLU (situs asli)
  53. 38 Tahun 2008: Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Depdiknas (situs asli)
  54. 27 Tahun 2008: Standar kualifikasi akademik dan kompentensi Konselor
  55. 20 Tahun 2008: Penetapan inpassing pangkat dosen bukan PNS yang telah menduduki jabatan akademik di PTS dengan pangkat PNS (situs asli)
  56. 19 Tahun 2008: Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen
  57. 18 Tahun 2008: Penyaluran tunjangan profesi dosen
  58. 17 Tahun 2008: Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
  59. 09 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
  60. 06 Tahun 2008: Pedoman penerimaan calon mahasiswa baru di perguruan tinggi (situs asli)
  61. 42 Tahun 2007: Sertifikasi dosen (dibatalkan oleh Permendiknas 47 Tahun 2009)
  62. 30 Tahun 2007: Pengelolaan Rekening di Lingkungan Depdiknas
  63. 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (situs asli) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  64. 25 Tahun 2007: Persyaratan dan Prosedur bagi WNA untuk menjadi Mahasiswa pada PT di Indonesia (situs asli)
  65. 20 Tahun 2007: Standar Penilaian Pendidikan
  66. 18 Tahun 2007: Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
  67. 17 Tahun 2007: Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2007
  68. 16 Tahun 2007: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetisi Guru
  69. 15 Tahun 2007: Sistem Perencanaan Tahunan Depdiknas
  70. 38 Tahun 2006: Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 09 Tahun 2008) (mirror)
  71. 32 Tahun 2006: Perubahan Keputusan Mendiknas Nomor 042/U/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
  72. 28 Tahun 2006: Prosedur Penetapan Organisasi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara pada Masa Peralihan
  73. 1 Tahun 2006: Pemberian kewenangan kepada 4 PT BHMN untuk membuka dan menutup program studi pada PT yang bersangkutan
  74. 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Keputusan Dirjen Dikti

  1. 49/Dikti/Kep/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, situs asli)
  2. 70/D/T/2010: 17 Februari 2010, Perubahan Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan (situs asli)
  3. 03/DIKTI/Kep/2010: Pemberian Mandat Kepada Pemimpin Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk melakukan Evaluasi dan Penandatanganan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Program Studi di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Bersangkutan (situs asli)
  4. 82/DIKTI/Kep/2009: Pedoman Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Data)
  5. 66/DIKTI/Kep/2008: Pemberian kuasa kepada Koordinator Kopertis di wilayah masing-masing untuk atas nama Dirjen Dikti menetapkan angka kredit dosen PTS untuk jenjang jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor (mirror)
  6. 163/DIKTI/Kep/2007: Penataan dan Kodifikasi Prodi Pada Perguruan Tinggi: lengkap dengan lampiran (mirror, lampirannya: 01, 02, tayangan sosialisasi)
  7. 44/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  8. 43/DIKTI/Kep/2006: Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi (situs asli)
  9. 34/DIKTI/Kep/2002: Perubahan dan Peraturan tambahan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2001 (situs asli)
  10. 28 /DIKTI/Kep/2002: Penyelenggaraan Program Reguler dan Non Reguler di Perguruan Tinggi (situs asli)
  11. 26/DIKTI/KEP/2002: Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus
  12. 08/DIKTI/Kep/2002: Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi (situs asli)
  13. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000: Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)
  14. 61/DIKTI/KP/2000: Peraturan pelaksana Permendiknas 26 tahun 2007 tentang kerjasama dengan PT LN
  15. 275/DIKTI/Kep/1999: Tatacara Pengangkatan Pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, pembantu ketua dan pembantu direktur pada PTN di lingkungan Kemendikbud pada kondisi khusus terjadi pemberhentian atau mutasi jabatan sebelum masa tugas berakhir (situs asli)

Surat Edaran Sekjen Diknas, Dirjen Dikti, Direktur

  1. 213/E/T/2012: Panduan bagi Kontributor Portal Garuda. Formulir kesediaan menjadi kontributor (situs asli: 01 02 03).
  2. 212/E/T/2012: Pedoman Pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah secara elektronik (online). (situs asli: Surat Edaran Dirjen, Panduan-37,5MB)
  3. 152/E/T/2012: ketentuan publikasi untuk program S1/S2/S3 yang merupakan salah satu syarat kelulusan, yang berlaku terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 (situs asli)
  4. 49/E4.4/2012: Surat edaran Direktur Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditdiktendik) tentang solusi penyaluran beasiswa luar negeri di awal tahun 2012 (mekanisme pencairan beasiswa)
  5. 2050/E/T/2011: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang penggunggahan karya ilmiah untuk kenaikan pangkat (situs asli)
  6. 2030/E/T/2011: Penghentian proses pengajuan usulan pembukaan program studi Pendidikan Dokter Gigi (S1)
  7. 1639/E/T/2011: Penghentian proses pengajuan usulan pembukaan program studi baru
  8. 1615/E/T/2011: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Kualifikasi Pendidikan Dosen (situs asli)
  9. 2899.1/E4.1/2011: Surat Edaran Direktur Diktendik tentang NIDN (situs asli)
  10. 4087/E1.2/B/2011: Surat edaran Tentang Permendiknas Permendiknas 38 Tahun 2011.
  11. 71936/A4/KP/2011: Usulan Jabatan Fungsional (situs asli)
  12. 1017/E/T/2011: Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili (situs asli)
  13. 1313/E5.4/LL/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (situs asli)
  14. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor (situs asli)
  15. 739/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor (situs asli)
  16. 498/E/T/2011: Kualifikasi D-IV sama dengan S1
  17. 394/E/T/2011: Penegasan Pelaksanaan Permendiknas No. 58 Tahun 2008 (situs asli)
  18. 306/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
  19. 190/D/T/2011: validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (situs asli)
  20. 1436/D/T/2010: Pemberhentian sementara waktu semua proses pengajuan usulan pembukaan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (S1) serta pengecualiannya (situs asli).
  21. 1312/D/T/2010: Pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Pemerintah (situs asli)
  22. 1311/D/C/2010: Pencegahan dan penanggulangan plagiat (situs asli)
  23. 1030/D/T/2010: Penataan Nomenklatur Program Studi Psikologi, Komunikasi Komputer dan Lanskap (situs asli)
  24. 2512/D2.5/2010: Surat Edaran Direktur Direktorat Akademik 07 September 2010 perihal Penataan Program Pertanian (situs asli)
  25. 1844/D2.2/2010: Surat Edaran Direktur Akademik 20 Juli 2010 tentang Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru (situs asli)
  26. 5072/A4.5/KP/2009: Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas (situs asli)
  27. 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen (situs asli)
  28. 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas (situs asli)
  29. 1961/D/T/2009: Pemberhentian sementara alih kelola PTS
  30. 23327/A.4.5/KP/2009: Penegasan dari aspek kepegawaian tentang dosen tugas belajar (situs asli)
  31. 40/D/T/2009: Surat Edaran Dirjen Dikti tentang STOP Pembukaan prodi Keperawatan dan Kebidanan (situs asli)
  32. 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
  33. 2920/D/T/2007: Penetapan daya tampung mahasiswa, perhatikan rasio maksimum dosen mahasiswa sejak tahun 2010 sudah diubah menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45, bukan 1:25 seperti yang tercantum di surat ini (mirror)
  34. Perka BKN no. 39/2007: Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai tunjangan berkaitan rangkap jabatan, Bab III ayat 2 (situs asli)
  35. 2010/D/T/2006 dan 2267/D/T/2006: seleksi calon mahasiswa (situs asli 1, situs asli 2)
  36. 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi (situs asli)
  37. 2209/D/T/2001: Permohonan Rekomendasi Akademi Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
  38. 1840/D/T/2001: Ketentuan penerimaan mahasiswa asing di PTN (situs asli)
  39. 126/Dikti/Kep/2001, KS.01.02.1.5.3210 dan 469/PB/E.1/06/2001: Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Dikti dan Ditjen Pelayanan Medik, dan Ketua Umum IDI Indonesia tentang Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran (situs asli)
  40. 2668/D/T/2000: Pembukaan program studi baru dan pendirian perguruan tinggi baru
  41. 2630/D/T/2000: Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh (situs asli)
    Catatan: sila lihat peraturan lebih baru: 30 Tahun 2009: Penyelenggaraan Program Studi di luar domisili Perguruan Tinggi
  42. 3298/D/T/99 tentang Upaya pencegahan tindakan plagiat
  43. 1247/D/C/99: Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Guru Besar (situs asli)
  44. 2705/D/T/1998: Persyaratan dan prosedur pengangkatan Pimpinan PTS (masih berlaku untuk PTS sampai sekarang, berbeda dengan PTN yang sudah memiliki Permendiknas No. 67 Tahun 2008) (mirror 1, mirror 2)
    23 Oktober 2005: Pengangkatan Pimpinan PTS tetap berpedoman pada Surat Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998 (situs asli)
  45. 2705/D/T/1998: Surat Edaran tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS
  46. 4039/D/T/93: Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS


Peraturan di Indonesia mengenai plagiarisma
  1. UU 19 Tahun 2002: hak cipta (situs asli)
  2. Permendiknas 17 tahun 2010: Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (situs asli)
  3. Surat Edaran Dirjen 190/D/T/2011: validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (situs asli)
  4. Surat Edaran Dirjen 1311/D/C/2010: Pencegahan dan penanggulangan plagiat (situs asli)
  5. Surat Dirjen Dikti 3298/D/T/99: Upaya pencegahan tindakan plagiat (situs asli)
Berkas Sertifikasi Dosen dan Beban Kerja Dosen
  1. 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
  2. Tahun 2011:
    1. Berkas lengkap Juli 2011 (24,5MB rar)
    2. Pembaharuan Sistem Serdos 2011 dan Prosedur Operasional Baku (POB) Serdos Integratif 2011 (situs asli: PS dan POB)
    3. Buku Serdos: Buku 1, Buku 2, Buku 3 dan Lampiran (situs asli: Buku 1, Buku 2, Buku 3 dan Lampiran)
    4. Materi Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT (391KB pdf, situs asli)
    5. Materi Contoh Pelaporan Beban Kerja Dosen 2011 (90KB pdf, situs asli)
    6. Aplikasi Beban Kerja Dosen 13 Juni 2011 (750KB rar, situs asli)
    7. Arsip aplikasi versi sebelumnya: Aplikasi Beban Kerja Dosen 4 Mei 2011 (750KB rar, situs asli)
  3. Tahun 2010:
    1. Naskah Akademik (182KB pdf, situs asli)
    2. Penyusunan Portofolio (497KB pdf, situs asli)
    3. Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data (287KB pdf, situs asli)
    4. Lampiran Buku 3 (593KB pdf, situs asli)
    5. Pedoman Beban Kerja (133KB pdf)
    6. Lampiran Beban Kerja (172KB pdf)
    7. Lampiran untuk diisi oleh dosen yang disertifikasi
      1. Identitas Dosen dan Lembar Pengesahan
      2. Lampiran P.IV: Penilaian Persepsional Dosen Yang Diusulkan
      3. Lampiran P.V: Deskripsi Diri (original)
      4. Lampiran P.V: Curriculum Vitae (original)
      5. Lampiran Format F1: Beban Kerja Dosen
  4. Tahun 2009:
    1. Naskah Akademik (173KB pdf, 381KB doc)
    2. Penyusunan Portofolio (471KB pdf, 708KB doc)
    3. Manajemen Pelaksanaan Sertifikasi Dosen dan Pengelolaan Data (334KB pdf, 414KB doc )
    4. Lampiran Buku 3:
      1. Lampiran M.1: Data Usulan
      2. Lampiran M.2: Penetapan Peserta oleh Ditjen Dikti (Format-B)
      3. Lampiran M.3: BA-1
      4. Lampiran M.4: BA-2
      5. Lampiran M.5: BA-3 (26KB doc)
      6. Lampiran M.6: Label amplop
      7. Lampiran M.7: BA-4 (30KB doc)
      8. Lampiran M.8: Label amplop
      9. Lampiran M.9: Label kothak
      10. Lampiran M.10: BA-5
      11. Lampiran M.11: Format-C
      12. Lampiran M.12: BA-6
      13. Lampiran M.13: Koding Perguruan Tinggi
      14. Lampiran M.14: Koding Rumpun, Sub Rumpun dan Bidang Studi
      15. Lampiran M.15: Persyaratan Peserta
      16. Lampiran M.16: Persyaratan Menjadi Asesor
      17. Lampiran M.17: BA-7
      18. Lampiran M.18: BA-8
    5. Lampiran P.I: Penilaian Mahasiswa Terhadap Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    6. Lampiran P.II: Penilaian Sejawat Terhadap Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    7. Lampiran P.III: Penilaian Atasan Terhadap Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    8. Lampiran P.IV: Penilaian Persepsional Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    9. Lampiran P.V: Deskripsi Diri Dosen Yang Diusulkan (143KB doc)
    10. Identitas Dosen dan Lembar Pengesahan (30KB doc)
Borang BAN PT
  1. 6 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (situs asli)
  2. 28 Tahun 2005: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (membatalkan 187/U/1998)
  3. 187/U/1998: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (sudah dibatalkan oleh Permendiknas No. 28 Tahun 2005)
  4. Dapatkan borang terbaru langsung dari Situs BAN PT
  5. Situs asli borang BAN PT
    1. Surat Edaran 609/BAN-PT/Edaran/III/2009, 10 Maret 2009, Pemberlakuan perangkat akreditasi
    2. Daftar Borang dan Instrumen Terbaru
  6. Sarjana-S1 (gabungan seluruh dokumen – 1MB RAR):
    1. Buku 1-Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Sarjana
    2. Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi Sarjana
    3. Buku 3A-Borang Akreditasi Sarjana
    4. Buku 3B-Borang Fakultas-Sekolah Tinggi
    5. Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen Akreditasi S1
    6. Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi Program Sarjana
    7. Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi Prodi S1
    8. Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan
    9. Pedoman Evaluasi Diri
    10. Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri 2009
  7. Pascasarjana-S2 – Edisi Sosialisasi Oktober 2009 (gabungan seluruh dokumen – 1MB RAR):
    1. Buku 1-Naskah Akademik S2 2009
    2. Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi PS S2
    3. Buku 3A-Borang Akreditasi PS S2
    4. Buku 3B-Borang Unit Pengelola S2
    5. Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen S2
    6. Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS S2
    7. Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS S2
    8. Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan S2
    9. Pedoman Evaluasi Diri
  8. Pascasarjana-S3 – Edisi Sosialisasi Oktober 2009 (gabungan seluruh dokumen – 1MB RAR):
    1. Buku 1-Naskah Akademik S3 2009
    2. Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi PS S3
    3. Buku 3A-Borang Akreditasi PS S3
    4. Buku 3B-Borang Unit Pengelola S3
    5. Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen S3
    6. Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS S3
    7. Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS S3
    8. Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan S3
    9. Pedoman Evaluasi Diri
  9. Borang Diploma – Edisi Sosialisasi Oktober 2009 (gabungan seluruh dokumen – 1MB RAR):
    1. Buku 1-Naskah Akademik 2009
    2. Buku 2-Standar dan Prosedur Akreditasi PS
    3. Buku 3A-Borang Akreditasi PS
    4. Buku 3B-Borang Unit Pengelola
    5. Buku 4-Panduan Pengisian Instrumen
    6. Buku 5-Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi PS
    7. Buku 6-Matriks Penilaian Instrumen Akreditasi PS
    8. Buku 7-Pedoman Asesmen Lapangan
    9. Pedoman Evaluasi Diri
Kurikulum Perguruan Tinggi Indonesia
  1. Kepmendiknas 232/U/2000: Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa (pdf)
  2. Kepmendiknas 045/U/2002: Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
  3. Buku panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi (situs 01, situs 02)
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Indonesia Qualification Framework)
  1. 31 Tahun 2006: Sistem Pelatihan Kerja Nasional (termasuk membahas tentang KKNI-Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) – situs asli
  2. Pedoman penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di daerah (situs asli)
  3. Perpres 8 Tahun 2012: Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework (IQF) – lengkap dengan lampirannya (situs asli)
    1. Sosialisasi KKNI Tahun 2011:
      1. Sosialisasi KKNI Nasional (situs asli)
      2. Kompetensi dan Learning Outcomes Dikti (situs asli)
      3. Penyusunan Learning Outcomes Program Studi (situs asli)
    2. Deskriptor (2010):
      1. Contoh generik
      2. Prodi Administrasi Publik
      3. Prodi Akuntansi
      4. Prodi di bidang Politik dan Pemerintahan
      5. Prodi Biologi
      6. Prodi S1-Fisika
      7. Prodi Hukum
      8. Prodi Kesehatan dan Kedokteran
      9. Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial
      10. Prodi Kimia
      11. Prodi Matematika
      12. Prodi Pertanian – Kedokteran Hewan
      13. Prodi Pertanian – Kehutanan
      14. Prodi Pertanian – Perikanan dan Perairan
      15. Prodi Pertanian – Pertanian
      16. Prodi Pertanian – Peternakan
      17. Prodi Pertanian – Teknologi Pertanian
      18. Prodi Seni
      19. Prodi Teknik
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
  1. Surat Edaran Sekjen Diknas 71936/A4/KP/2011: Usulan Jabatan Fungsional (situs asli)
  2. Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara PER/60/M.PAN/6/2005: Perubahan atas ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri PAN tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
  4. PP 99 Tahun 2000: kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
  5. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar.
  6. Surat Edaran Dirjen 190/D/T/2011: validasi Karya Ilmiah bagi calon pengusul JFD Lektor Kepala dan Guru Besar, beserta format lembaran pengesahannya dan format fakta integritas. (situs asli)
  7. Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
  8. Kepmendiknas 074/U/2000: Tata cara tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  9. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
  10. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II III
Pembukaan Program Studi Baru dan Persyaratan Double Degree
  1. Tatacara pembukaan prodi baru dari Ditjen Dikti.
  2. 108/DIKTI/Kep/2001: Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi (situs asli)
  3. Persyaratan dan ketentuan tentang pelaksanaan program Double Degree
Pemberian Ijin untuk Perguruan Tinggi Asing
  1. Perpres No. 77 tahun 2007: Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (situs asli)
  2. PP 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya, baca hal 161-168 tentang kerjasama Lembaga Pendidikan Asing dengan Satuan Pendidikan Indonesia.
  3. Permendiknas 26 Tahun 2007: Kerja sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri (situs asli) (ini untuk kerjasama dengan LN, kalau yang antar PT masih pakai Kepmendikbud no 264/U/1999)
  4. Prosedur Ijin Mengajar Tenaga Ahli Asing dan Tenaga Sukarela Asing (situs asli)
  5. Permendiknas 66 Tahun 2009: Pemberian Izin Pendidik dan Tenaga Kependidikan Asing pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal di Indonesia (situs asli)
  6. Surat edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham No. IMI-IZ.01.10-1217 tanggal 07 Juni 2010: Persyaratan dan visa dan ijin tinggal terbatas bagi pelajar/mahasiswa asing (situs asli)
  7. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama no.4437/E2.2/2011 tanggal 11 Juli 2011: Pemberitahuan Waktu Pelayanan pada Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti (situs asli)
Gaji dan Tunjangan PNS/ABRI
  1. PP No. 19 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (situs asli)
  2. PP No. 18 Tahun 2011: Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (situs asli)
  3. PP No. 17 Tahun 2011: Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (situs asli)
  4. PP No. 16 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Lampiran I s/d V (situs asli)
  5. PP No. 15 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia beserta Lampiran I s/d V (situs asli)
  6. PP No. 14 Tahun 2011: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya beserta Lampiran I s/d VIII (situs asli)
  7. PP No. 13 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (situs asli)
  8. PP No. 12 Tahun 2011: Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (situs asli)
  9. PP No. 11 Tahun 2011: Perubahan Ketiga Belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Lampiran PP 11 Tahun 2011. (situs asli)
  10. PP No. 41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
    Pedoman pelaksanaannya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.05/2010: Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor (situs asli)
Lain-lain
  1. Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas: Ringkasan Eksekutif Seminar Nasional Pendidikan Indonesia 2010
  2. PMK No.238/PMK.05/2010: Pengelolaan Endowment fund dan dana cadangan pendidikan (situs asli). Siaran pers Menteri Keuangan.
  3. Peraturan Pemerintah Tentang PNS:
    1. UU 13 Tahun 2003: Ketenagakerjaan
    2. UU No. 43 tahun 1999: Perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2, lokasi 3, lokasi 4.
    3. UU No. 8 Tahun 1974: Pokok-Pokok Kepegawaian, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2, lokasi 3.
    4. PP 40 Tahun 2010: perubahan atas PP. 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional PNS.
    5. PP 63 Tahun 2009: perubahan atas PP. 9 Tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2, lokasi 3.
    6. PP 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
    7. PP 25 Tahun 2010 (Lampiran): Perubahan ke 12 atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (situs asli)
    8. PP 8 Tahun 2009 (dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2) tentang perubahan kesebelas atas PP. 7 tahun 1977 tentang penetapan gaji beserta lampirannya (dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2).
    9. PP 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
    10. Lampiran I-VIII Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2009: penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
    11. PP 30 Tahun 1980: Peraturan disiplin PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
    12. PP 7 Tahun 1977: Peraturan gaji PNS, dapat diunduh di lokasi 1, lokasi 2.
    13. Permenkeu 110/PMK.05/2010: Peraturan Menteri Keuangan tentang pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi PNS (pdf, situs asli)
    14. Kumpulan Pedoman untuk Pengelolaan CPNS/PNS
      1. Pedoman Pengadaan PNS
      2. Pedoman Formasi PNS
      3. Pedoman untuk CPNS
      4. Pedoman Kenaikan Pangkat PNS
      5. Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
      6. Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
      7. Pedoman Pendidikan dan Pelatihan PNS (DIKLAT)
      8. Pedoman tentang Disiplin PNS
      9. Pedoman Penilaian Kinerja PNS
      10. Pedoman seputar Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
      11. Pedoman Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
      12. Pedoman Kenaikan Pangkat PNS
      13. Pedoman Cuti Tahunan: Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Besar, Cuti Bersalin, Cuti Alasan Penting, CLTN
      14. Pedoman Pernikahan PNS
      15. Pedoman Pemberhentian/Pensiun PNS
    15. Undang-undang Kepegawaian
      1. UU 43 Tahun 1999: perubahan atas UU no. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (pdf, situs asli)
      2. PP 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) dengan penjelasannya (situs asli)
    16. Disiplin PNS
      1. PP 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
      2. Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010: Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (situs asli)
      3. PP No. 30 Tahun 1980: peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP No. 53 Tahun 2010) (situs asli)
      4. PNS dilarang memangku jabatan rangkap
    17. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS – DP3
      1. PP No. 10 Tahun 1979: Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (lengkap penjelasan dan lampiran) (situs asli)
      2. Surat Edaran Kepala BKN No. 02/SE/1980: Tata cara pelaksanaan, disertai contoh-contoh kasus (situs asli)
      3. Pedoman seputar Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
    18. Alih Profesi PNS & Mutasi Dosen
      1. Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli): pasal 2 ayat 6
      2. Surat Edaran Sekjen 5072/A4.5/KP/2009: Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas (situs asli)
      3. Surat Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen (situs asli)
      4. Surat Edaran Sekjen 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas (situs asli)
      5. SK Dirjen Dikti 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi (situs asli)
      6. Surat Edaran Koordinator Kopertis VII tentang pengalihan PNS non dosen menjadi dosen dpk di wilayah Kopertis VII (situs asli)
  4. Tentang Tugas Belajar
    1. Kumpulan penjelasan tentang tunjangan belajar bagi dosen/PNS.
    2. Peraturan Presiden 12 Tahun 1961: Pemberian Tugas Belajar (situs asli)
    3. Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004: Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
    4. Surat Edaran Sekjen 8480/A.A2/LN/2010, 01 Feb 2010: Pemberitahuan tentang pentingnya SP Setneg RI
    5. Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian 4159/A4.3/KP/2010, 27 Jan 2010: Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan batas usia penerima beasiswa (situs asli)
    6. Permendiknas 48 Tahun 2009: Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
    7. Produk hukum pendidikan yang ada kaitan dengan perhitungan angka kredit atau kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen bagi Dosen PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan:
      1. PP. 3 tahun 1980: pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
      2. PP. 99 tahun 2000: kenaikan pangkat PNS, dapat diunduh pula di lokasi 1 dan lokasi 2.
      3. Kemenkowasbangpan No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat diunduh di sini.
      4. Keputusan bersama Mendikbud dan Kepala BAKN tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kredit, dapat diunduh di sini.
      5. Kepmendiknas No. 36/D/O/2001: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Dosen, dapat diunduh di sini.
    8. Surat Edaran Kabiro Kepegawaian Kemdiknas
      1. Nomor 23327/A4.5/KP/2009: Penegasan dari aspek kepegawaian tentang Dosen yang tugas belajar dan kaitannya dengan Sertifikasi Dosen (situs asli).
        Dalam Surat Edaran 23327 ini dijelaskan alasan dosen tugas belajar tidak dibenarkan ikut serdos dan terima tunjangan.
      2. Nomor 29253/A4.5/KP/2010: Pembayaran tunjangan profesi dosen yang studi lanjut atau biaya sendiri (swadana) (situs asli).
        Dalam Surat Edaran 29253 ini dijelaskan bahwa bagi dosen yang studi lanjut dengan biaya sendiri atau di luar Dikti, bila lokasi berada di luar kota kampus asal atau di luar negeri sehingga tak bisa melaksanakan BKD maka statusnya bukan ijin belajar, maka kepadanya diberi SK tugas belajar dan berlaku segala ketentuan tugas belajar.
    9. Penjelasan Kepala Bagian Mutasi Dosen Kemendiknas tentang studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifikasi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen dapat diunduh di lokasi 1 atau lokasi 2.
    10. Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk barang bawaan Penumpang dari LN
      1. 188/PMK.04/2010: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut Pelintas Batas dan Barang Kiriman, ketentuan ini akan diterapkan terhitung mulai 01 Januari 2011, dapat diunduh di sini beserta lampirannya.
      2. 28/PMK.04/2008: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Ketentuan pembebasan Bea Masuk berlaku untuk PNS Tugas Belajar/Mahasiswa yang masa menetap di LN minimal 1 thn, dapat diunduh di sini.
  5. Ketentuan bebas PPh bagi beasiswadiatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh Nomor 36 tahun 2008 dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 (diubah dengan PMK 154/PMK.03/2009):
    1. UU PPh No. 36 Tahun 2008 (tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh) dapat diunduh pula di lokasi 1, lokasi 2, sedangkan penjelasan atas UU No. 36 Tahun 2008 dapat diunduh pula di lokasi 1, lokasi 2.
    2. Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2009 (tentang Perubahan atas PMK No. 246/PMK.03/2008) dapat diunduh pula di sini.
  6. BPPS – Beasiswa Program Pendidikan Pascasarjana
    1. BPPS Online: Situs online untuk pendaftaran BPPS
    2. Surat Edaran Direktur Diktendik No. 419/D4.4/2011 tanggal 28 Feb 2011: Pendaftaran BPPS bagi Dosen PTS (situs asli). Pencabutan terhadap persyaratan calon penerima BPPS harus memiliki jabatan fungsional minimal AA terdapat dalam SE 419 ini.
    3. Keputusan Direktur Ketenagaan (Ditjen Dikti Kemendiknas) No. 481/D4.4/2010:
      1. No. 481/D4.4/2010, 19 Februari 2010: Penetapan Besaran Beasiswa Program Pendidikan Pascasarjana (BPPS) di Lingkungan Ditjen Dikti (1,3MB pdf atau 0,75 MB zip).
      2. No. 1185.1/D4.4/2010, 10 Mei 2009: Penetapan Standar Biaya Program Beasiswa Magister/Doktor (S2/S3) Luar Negeri (dapat unduh pula di sini)
  7. Ijazah Hilang
    1. Permendiknas 59 tahun 2008: Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar (situs asli)
    2. Persyaratannya dan format surat keterangan pengganti ijazah diatur oleh masing-masing sekolah. Di bawah ini ada contoh UNDIP (html) dan UNS (pdf).
  8. Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya
    1. 1 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara (situs asli)
    2. 17 Tahun 2003: Keuangan Negara (situs asli)
    3. 80 Tahun 2010: Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (situs asli)
    4. Perpres 35 Tahun 2011: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (situs asli)
    5. Perpres 54 Tahun 2010: Pengadaan barang/jasa pemerintah
    6. Keppres 80 Tahun 2003 (Penjelasan, Lampiran I, Lampiran II): Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
    7. Standar Biaya Umum (SBU): 2012 (Lampiran) 2011 2010 2009 2008
    8. Standar Biaya Khusus (SBK):
      Peraturan Menteri Keuangan No 120/PMK.02/2011 (situs asli)
      Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.02/2010: Perubahan atas PMK No 123/PMK.02/2010 SBK TA 2011 (situs asli)
      Peraturan Menteri Keuangan No 123/PMK.02/2010: Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 (situs asli)
      Peraturan Menteri Keuangan No 69/PMK.02/2008: Penyusunan Standar Biaya Khusus (situs asli)
      Peraturan Dirjen Anggaran No PER-02/AG/2010: Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun 2011 (situs asli)
      Peraturan Dirjen Anggaran No PER-01/AG/2009: Petunjuk teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun 2010 (situs asli)
  9. Peraturan Tentang Pajak Penghasilan dan Bebas Pajak Impor
    1. UU No. 36 tahun 2008: Pajak Penghasilan dan Penjelasannya (situs asli); perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983
    2. 94 Tahun 2010: Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan (situs asli).
    3. 93 Tahun 2010: Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (situs asli).
    4. 80 Tahun 2010: Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (situs asli). Catatan: Peraturan Pemerintah ini menggantikan PP 45 Tahun 1994
    5. Permenkeu 262/PMK.03/2010 (lengkap dengan lampirannya): peraturan pelaksana PP 80 Tahun 2010 (situs asli)
    6. Permenkeu No. 16/PMK.03/2010: Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penghasilan berupa Uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (situs asli)
    7. PP No. 68 tahun 2009: Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penghasilan berupa Uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (situs asli: 01 02)
    8. PP 45 Tahun 1994: pajak penghasilan bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan negara atau keuangan daerah.
    9. Peraturan Menteri Keuangan No 244 /PMK.031/2008: pajak penghasilan.
    10. Tata cara pensiun PNS – Dosen
      1. Pedoman Pemberhentian/Pensiun PNS
      2. UU Nomor 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli) – Pasal 67 ayat 4 dan 5.
      3. UU Nomor 11 tahun 1969: Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai (situs asli)
      4. PP Nomor 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
      5. PP Nomor 65 Tahun 2008: Pemberhentian PNS (situs asli) – Perubahan 2.
      6. PP Nomor 1 Tahun 1994: Pemberhentian PNS – (situs asli) – Perubahan 1.
      7. PP Nomor 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (situs asli)
      8. PP Nomor 4 Tahun 1966: Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS (situs asli)
      9. KEP/23.2/M.PAN/2/2004: Penataan Pegawai Negeri Sipil (antara lain: pensiun dini) – situs asli
      10. Kepmenkeu No. 478 Tahun 2002: Persyaratan dan besarnya manfaat tabungan hari tua bagi PNS (situs asli)
      11. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 02/SE/1987 tentang batas usia pensiun PNS (situs asli). Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan batas usia pensiun dapat dilihat di situs BAKN.
      12. Peraturan Pensiun Guru Besar/Profesor
        1. Permendiknas Nomor 9 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
        2. Surat Edaran Dirjen Dikti 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor (situs asli)
        3. Surat Edaran Dirjen Dikti 739/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor (situs asli)
        4. Surat Edaran Dirjen Dikti 306/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
      13. Catatan: (1) Seorang PNS non dosen (yang tidak memiliki jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya) menurut aturan akan pensiun pada usia 56 tahun. (2) Bila alih tugas menjadi PNS dosen, usia pensiun menjadi menjadi 65 tahun. (3) Bila diangkat jadi Guru Besar usia pensiun sampai 70 tahun. (4) Jika diperpanjang lagi sebagai Guru Besar Emeritus bisa sampai 75 tahun.
      14. Pembebasan Pajak Impor
        1. Kepmenkeu 143/KMK.05/1997: Pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  10. Produk hukum yang berkaitan dengan Badan Layanan Umum (BLU) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  11. Reformasi Birokrasi
    1. 81 Tahun 2010: Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015
    2. Permenpan No 20 Tahun 2010: Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
    3. Permen PAN dan RB No.29 Tahun 2009: Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  12. Hasil Reformasi Birokrasi Internal (RBI) Kemdiknas
    1. Tayangan sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Jabatan
    2. Ringkasan Kegiatan RBI Tahun 2010
    3. Pedoman Sosialisasi Prosedur Operasi Standar (POS)
    4. Laporan Kajian Manajemen Konstruksi Alur Kerja untuk e-Layanan
    5. Laporan Kajian Manajemen Pemantauan Alur Kerja untuk e-Layanan
    6. Laporan Kajian Manajemen Pengamanan e-Layanan
    7. Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Ditjen MPDM
    8. Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Ditjen PMPTK
    9. Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Ditjen PNFI
    10. Rekomendasi Infrastruktur e-Layanan Setjen
    11. Buku Saku Budaya Kerja Kemdiknas
    12. Buku Saku Manajemen Alur Kerja e-Layanan untuk Kemdiknas
    13. Buku Saku Pengembangan Sistem Pengelolaan SDM Berbasis Kinerja
    14. Buku Saku Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional
    15. Rancangan Buku Panduan Kebijakan Pengelolaan Kinerja Individu Kemdiknas
    16. Rancangan Buku Panduan Kebijakan Pengelolaan Kinerja Organisasi Kemdiknas
    17. Kajian Model Konseptual Sistem e-Pembelajaran
    18. Kajian Model Konseptual Materi e-Pembelajaran
    19. Kajian Analisis Sistem Akreditasi Program Studi
    20. Kajian Analisis Sistem Akreditasi Sekolah dan Madrasah
    21. Kajian Analisis Sistem Sertifikasi Guru
    22. Kajian Analisis Sistem Sertifikasi Dosen
    23. Kajian Analisis Spesifikasi Kebutuhan Sistem Penyaluran Hibah
    24. Kajian Rancangan Awal Sistem Penyaluran Hibah
  13. Materi sosialisasi dan pelatihan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK (Tayangan MS PowerPoint: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13 14 15 16 17)
  14. Pengadaan Barang dan Jasa
    1. UU 1 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara (situs asli)
    2. UU 17 Tahun 2003: Keuangan Negara (situs asli)
    3. UU 18 Tahun 1999: Jasa Konstrusi (situs asli)
    4. PP 92 Tahun 2010: Perubahan kedua atas PP 29 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi (situs asli)
    5. PP 59 tahun 2010: Perubahan atas PP 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs asli)
    6. Perpres 35 Tahun 2011: Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (situs asli)
    7. Perpres 54 Tahun 2010: Pengadaan Barang dan Jasa – lengkap dengan lampirannya (situs asli)
    8. PP 95 Tahun 2007: Perubahan ke7 terhadap Keppres 80 Tahun 2003 (dicabut terhitung 01 Januari 2011) – situs asli
    9. Keppres 80 Tahun 2003: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dicabut terhitung 01 Januari 2011): Penjelasan, Lampiran I, Lampiran II (situs asli)
    10. PP 29 tahun 2000: Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (situs asli)
  15. Peraturan Tentang Yayasan
    1. UU 28 Tahun 2004: Perubahan atas UU 16 Tahun 2001 (situs asli).
    2. UU 16 Tahun 2001: Yayasan (situs asli)
    3. PP 38 Tahun 2009: Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada yayasan. (situs asli).
    4. PP 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs asli).
    5. Contoh Akta Yayasan (situs 1, situs 2).
  16. Peraturan Tentang Penerbitan Berkala ilmiah
    1. Permendiknas 22 Tahun 2011: Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, situs asli).
    2. Peraturan Dirjen Dikti 49/Dikti/Kep/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (versi scan, situs asli)
    3. SE. Dir. DP2M 1313/E5.4/LL/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah (situs asli).
  17. Perkawinan PNS
    1. UU 1 Tahun 1974: Perkawinan (situs asli)
    2. PP 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli)
      Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010: Ketentuan Pelaksanaan PP no. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (situs asli)
    3. PP 45 Tahun 1990: perubahan terhadap PP 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS (situs asli)
    4. PP 10 Tahun 1983: izin perkawinan dan perceraian bagi PNS (situs asli)
    5. PP 9 Tahun 1975: Peraturan Pelaksanaan UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (situs asli)
  18. Sejarah panjang perguruan tinggi di Indonesia menuju BHP dan pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi.
  19. Kumpulan Produk Hukum Bidang Kesehatan/Kedokteran (situs asli)
    1. Permenkes No.028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik (Situs 1, Situs 2)
    2. Permenkes No.161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Situs 1, Situs 2)
    3. UU no. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit (Situs 1, Situs 2)
    4. UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Situs 1, Situs 2)
    5. UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Situs 1, Situs 2)
    6. UU no. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Situs 1, Situs 2)
    7. UU no. 9 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia (Situs 1, Situs 2)
    8. UU no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Situs 1, Situs 2)
    9. UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Situs 1, Situs 2)
    10. UU no. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran (Situs 1, Situs 2)
    11. UU no. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika (Situs 1, Situs 2)
    12. UU no. 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan (Situs 1, Situs 2)
    13. UU no. 419 tahun 1949 tentang Ordonansi obat keras (Situs 1, Situs 2)
    14. UU  no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Situs 1, Situs 2)
    15. Perlindungan Konsumen Kesehatan berkaitan dengan malpratek medik (Situs 1, Situs 2)
    16. Kode Etik Kedokteran (Situs 1, Situs 2)
  20. Program Magang Dikti:
    1. 2012: surat edaran dan panduan (situs asli)
      1. Dokumentasi Magang di UGM: (1) Jadwal Magang, (2) Foto kegiatan
      2. Jadwal Monev Dikti ke Perguruan Tinggi Pembina (jadwal koreksi)
    2. 2011: surat edaran dan panduan
      1. Dokumentasi Magang di UGM: (1) Jadwal Magang, (2) Foto kegiatan
      2. Jadwal Monev Dikti ke Perguruan Tinggi Pembina (jadwal koreksi)
  21. Cuti dan Libur Bersama Secara Nasional
    1. Tahun 2012 (situs asli
     (/Dikti)




Komentar Anda adalah tanggapan pribadi, Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim...
 
www.SuaraCampus.com
Proudly powered by Blogger
c8aa4895b1c18e0384d530182609280712a33c9599c08b39a4
Copyright © 2011. Dunia Campus Kita - All Rights Reserved